Sedekah Tidaklah Mengurangi Harta
Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta …
Yakinlah!
Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku,
لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ
“
Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ
“
Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya
(menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan
menghilangkan barokah rizki tersebut[1]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.”
[2]
Hadits ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam
Riyadhus Shalihin pada Bab “
Kemuliaan, berderma dan berinfaq”, hadits no. 559 (60/16).
Beberapa faedah hadits:
Pertama: Hadits di atas memberikan motivasi untuk berinfaq.
[3] Bukhari sendiri membawakan hadits ini dalam Bab “
Motivasi untuk bersedekah (mengeluarkan zakat) dan memberi syafa’at dalam hal itu”. An Nawawi membuat bab untuk hadits ini “
Motivasi untuk berinfaq (mengeluarkan zakat) dan larangan untuk menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan).”
Kedua: Hadits ini menunjukkan tercelanya sifat bakhil dan pelit.
Ketiga: Hadits di atas menunjukkan bahwa
al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan amalan perbuatan.
[4]
Keempat: Ibnu
Baththol menerangkan riwayat pertama di atas dengan mengatakan,
“Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya
(menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat)
karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan
rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”
[5]
Kelima: Menyimpan harta yang terlarang adalah jika enggan mengeluarkan zakat dan sedekah dari harta tersebut. Itulah yang tercela.
[6]
Keenam: Hadits
ini menunjukkan larangan enggan bersedekah karena takut harta berkurang.
Kekhawatiran semacam ini adalah sebab hilangnya barokah dari harta
tersebut. Karena Allah berjanji akan memberi balasan bagi orang yang
berinfaq tanpa batasan. Inilah yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Al
Asqolani.
[7]
Ketujuh:
Bukhari dan Muslim sama-sama membawakan hadits di atas ketika membahas
zakat. Ini menunjukkan bahwa yang mesti diprioritaskan adalah menunaikan
sedekah yang wajib (yaitu zakat) daripada sedekah yang sunnah.
Kedelapan: Ibnu
Baththol mengatakan, “Hadits ini menunjukkan sedekah (zakat) itu dapat
mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin
berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta,
namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), maka Allah akan
menahan rizki untuknya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya.
Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”
[8]
Kesembilan: Sedekah tidaklah mengurangi harta. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“
Sedekah tidaklah mengurangi harta.”
[9]
Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi
rahimahullah ada dua penafsiran:
- Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak
bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan
keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.
- Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan
tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah
dengan kelipatan yang amat banyak.[10]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
rahimahullah menerangkan hadits di atas dengan mengatakan, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya semata. Beliau bersabda, “
Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta”.
Kalau dilihat dari sisi jumlah, harta tersebut mungkin saja berkurang.
Namun kalau kita lihat dari hakekat dan keberkahannya justru malah
bertambah. Boleh jadi kita bersedekah dengan 10 riyal, lalu Allah beri
ganti dengan 100 riyal. Sebagaimana Allah
Ta’ala berfirman,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.”
(QS. Saba’: 39). Allah akan mengganti bagi kalian sedekah tersebut
segera di dunia. Allah pun akan memberikan balasan dan ganjaran di
akhirat. Allah
Ta’ala berfirman,
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ
وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)”. -Demikian penjelasan sangat menarik dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah[11]-.
Alhamdulillah, beberapa faedah sangat berharga telah kita
gali dari hadits di atas. Semoga hal ini semakin mendorong kita untuk
mengeluarkan zakat yang nilainya wajib dan sedekah-sedekah lainnya.
Perhatikanlah syarat nishob dan haul setiap harta kita yang berhak untuk
dizakati. Semoga Allah selalu memberkahi harta tersebut.
Namun ingatlah, tetapkanlah niatkan sedekah dan zakat
ikhlas karena Allah dan jangan cuma mengharap keuntungan dunia semata. Kami mohon pembaca bisa baca artikel menarik lainnya di sini:
Amat disayangkan, banyak sedekah hanya untuk memperlancar rizki.
Semoga penjelasan ini dapat menjadi ilmu bermanfaat bagi kita
sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan
menjadi sempurna.